Pendapat para ahli mengenai pengertian
pendelegasian wewenang antara lain:
1.
Tugas, adalah suatu kewajiban dalam pekerjaan
yang telah ditentukan dalam organisasi, untuk melaksanakan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam bidang masing-masing jabatan.
2.
Kekuasan, adalah suatu pekerjaan yang telah
diberikan wewenang (tugas), penyerahan dari tugas-tugas yang dipecaya,
seorang memperoleh kekuasaan secara formal. Misalnya karena adanya surat
keputusan dari pimpinan perusahaan yang berwenang.
3.
Tanggung jawabm adalah sutau pekerjaan yang
dilakukan organisasi suatu perusahan yang diperoleh dari atasan terhadap
tanggung jawab pekerjaan ataupun kepercayaan yang diberikan.
b)
Menurut (Alex. S. Nitisemito, 1981)
Untuk kelancaran dalam
memberikan wewenang maka ada beberapa teknis khusu untuk melakukan pelimpahan
wewenang:
1.
Tentukan dulu sasaran
2.
Tentukan tanggung jawab dan otoritas
3.
Berikan motivasi pada bawahan
4.
Haruskah bawahan merampungkan
pekerjaan.
5.
Beritakan latihan
6.
Lakukan pengedalian
c)
Menurut ( Manulang, 1987)
Dalam mendelegasikan
wewenang , agar proses delegasi itu berjalan efektif, sedikitnya tiga hal harus
diperhatikan yaitu:
1.
Delegasi wewenang adalah anak kembar siam
dengan delegasi tugas, dan bila kedua-duanya telah ada harus pula dibarengi
dengan adanya, pertanggungjawaban. Dengan kata lain dalam proses delegasi
harus di deleger tugas dan ekuasan dan bila kedu-duanya telah ada harus
pula dibarengi dengan adanya pertanggungjawab. Dengan kata lain, proses
delegasi harus mencakup tigas unsure yaitu delegasi tugas, delegasi
wewenang dan adanya pertanggungjawab.
2.
Wewenang yang di delegasikam harus
memberikan kepada orang yang tepat, baik dilihat dari sudut kuelifikasi maupun
dari sudut fisik.
3.
Mendelegasikan wewenang kepada seseorang,
harus dibarengi dengan pemberian motivasi,
4.
Pejabat yag mendelegasikan kekuasaan harus
membimbing dan mengawasi orang yang menerima dlegasi wewenang.
d)
Menurut (James A.F. Stoner ,1996).
Banyak dijumpai para
pimpinan yang tampaknya enggan untuk melakukan pelimpahan wewennag dalam
organisasi atau perusahan yang dipimpin, keengganan smeentara pimpinan untuk
melakukan pelimpahan sebaai wewenng dengan alas an sebagai berikut :
1.
Perasaan yang tidak aman. Para manajer
bertanggungjawab atas kegiatan bawahannya, dan membuat mereka enggan untuk
mengambil resiko dan melimpahkan wewenang.
2.
Manajer takut kehilangan kekuasaan bila
bawahan teralu baik melaskanakan tugas.
3.
ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer
bisa nsagt tak teratur atau tidak luwes dalam membuat perencaan ke depan dan
menetukan tugas mana yang harus dilimpahkan kepada siapa atau dalam
memnciptakan suatu system pengedalian atau selalu bisa memantau kegiatan
bawahan.
4.
ketidak percayaan kepada bawahan.
e)
Menurut (Abdul Syani, 1981)
Ada beberapa sikap pribadi yang harus
dimiliki seorang manajer atau pimpinan dalam pendelegasian wewennang adalah
sebagai berikut :
- Sikap pribadi terhadap pendelagsian.
Penerapan yang paling utama dalah sikap pribadi tertentu
terhadap bawahan yang memberikan wewenang melaksanakan tugasnya sunguh-sunggum artinya
mereka melakukan tugasnya dengan sepenuh kerelaan tanpa adanya rasa terpaksa.
i.
Kesedian manajer untuk melepaskan wewenangnya
kepada bawahan
dengan
begitu manajer dapat menguangi waktu, tenaga dan pikirannya untukjk
menangani berbagai keputusan, yang erat kaiatannya dengan kemajuan dan
perkembangan suatu organisasi atau perusahaan.
ii.
Kesediaan manajer untuk memanfaatkan bawahan.
Memaafkjan
kesalahan para bawahan bukanlah berate bermaskud membiakan kesalahan itu
dilakukan terus menrus sehingga akan membahayakan organisasi atau perusahaan,
akan tetapi memaafkan dalam arti memaklumi mengapa kesalahan itu sampai terjadi
dan pada dsarnya setiap manusia tidak pernah dapat menghindari dari kesalahan.
iii.
Kesadaran manajer untuk memeprcayai bawahan
Bahwa
suatu pendelgasikan dapat dilakuan secara efektif, jika antara keudanya
(atasan dan bawahan) telah tersirat sikap saing dapat mempercayai.
Oleh karena itu mau tidak mau para manajer tidak mempunyai
pilihan lain kecuali harus dapat memeprcayai para bawahannya dalam
mengadakan wewenangnya.
iv.
Kesediaan manajer untuk mengdakan pengawasan
secara luas.
Pendelegasikan
wewenang dan anggungjawab tersebut bersamaan dengan pengawasan kepada seluuh
struktur organisasi. Pengawasan tersebut merupakan penyokong dalam upaya
mencapaii tujuan suatu perusahan.
Sumber : http://tulisanterkini.com/artikel/artikel-ilmiah/8216-pengertian-pendelegasian-wewenang-dan-tangung-jawab.html
0 komentar:
Post a Comment