Dragonball Online Mouse Pointer Green Mendirikan Bangunan, Apakah Terkena Pajak ? ~ Blogger Adalah Jendela Dunia

Thursday, 20 October 2016

Mendirikan Bangunan, Apakah Terkena Pajak ?




Bangun rumah sendiri? Apakah perlu membayar pajak ?

Perlu,karena tersebut  adalah pajak saat kita membangun bangunan atupun rumah sendiri Jika tidak membayar pajak tersebut maka kita akan terjerat pasal  Undang-undang nomor  12  Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.


Apa itu pengertian PBB itu sendiri ?

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.


Apakah semua membangun bangunan sendiri harus dikenakan pajak?

Tidak semua pembangunan sendiri tidak membayar pajak jika :
  • Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  • Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Bagaimana cara pendaftaran,tarif,tempat pembayaran Pajak bangunan tersebut?

Anda dapat mendaftarkan bangunan tersebut melalui kantor  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP setempat.
Untuk Tarifnya PBB dikenakan 0,5% dari biaya pembangunan tersebut
Untuk pembayara pajak tersebut akan tertera waktu dan tempat setelah anda menerima (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.


Apa untungnya membayar pajak bangunan tersebut?

Keuntungan jika anda telah membayar pajak bangunan tersebut akan anda nikmati saat anda terkena suatu musibah yang membuat bangunan atau rumah anda roboh anda akan diberi sebuah kemudahan dalam merenofasinya kembali seperti dibantu dengan dana 

0 komentar:

Post a Comment

 
Back to top