Bangun rumah
sendiri? Apakah perlu membayar pajak ?
Perlu,karena tersebut adalah pajak saat kita membangun bangunan
atupun rumah sendiri Jika tidak membayar pajak tersebut maka kita akan terjerat
pasal Undang-undang nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
Apa itu
pengertian PBB itu sendiri ?
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti
besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau
bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya
pajak.
Apakah semua
membangun bangunan sendiri harus dikenakan
pajak?
Tidak semua pembangunan sendiri tidak membayar pajak
jika :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Bagaimana cara pendaftaran,tarif,tempat pembayaran Pajak
bangunan tersebut?
Anda dapat mendaftarkan
bangunan tersebut melalui kantor Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek
Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP setempat.
Untuk Tarifnya PBB dikenakan
0,5% dari biaya pembangunan tersebut
Untuk pembayara pajak tersebut
akan tertera waktu dan tempat setelah anda menerima (SPPT), Surat Ketetapan
Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama tepat waktu pada
tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau
Kantor Pos dan Giro.
Apa untungnya membayar pajak bangunan tersebut?
Keuntungan jika anda telah
membayar pajak bangunan tersebut akan anda nikmati saat anda terkena suatu
musibah yang membuat bangunan atau rumah anda roboh anda akan diberi sebuah
kemudahan dalam merenofasinya kembali seperti dibantu dengan dana
0 komentar:
Post a Comment