Dragonball Online Mouse Pointer Green Sudahkah Anda Membayar Pajak? ~ Blogger Adalah Jendela Dunia

Wednesday, 19 October 2016

Sudahkah Anda Membayar Pajak?





Pajak ?   Siapakah sih yang saat ini tidak mengerti arti pajak ?

      Semua orang pasti tau sob tentang arti pajak, namun tidak sedikit juga yang belum mengetahui arti  pajak. Okey kali ini saya akan menjelaskan arti pajak kepada temen-temen yang membaca blog ini sob tentang pengertian pajak . baik pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat atau dari rakyat untuk kepentingan negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

    Hehe kalian sudah mengerti kan  arti pajak. Kalian harus tau sob pajak sangatlah penting untuk pembangunan sebuah Negara, baik itu pembangunan pendidikan, sarana militer, kesehatan dll. Termasuk juga anak-anak harus tau arti pajak. Mereka juga harus sadar tentang pajak agar mereka tau betapa pentingnya pajak untuk masa depan Negara dan mereka pula.

        Maka dari itu saya menuliskan artikel di sini yang bertemakan “anak muda sadar pajak”  gitu sob.
Ngomong-ngomong soal pajak apakah menurut kalian yang mengalokasikan penggunaan uang pajak 58%-95% untuk aparatur Negara merupakan wewenang dari DJB (direktorat jendral pajak) ?

      Ternyata bukan sob yang mengalokasikan pengguanaan uang pajak 58%-95% untuk aparatur Negara merupakan wewenang dari Kementrian negara PPN, direktoral jenderal anggaran (dja) dan instansi-instansi pemerintah yang terkait berdasarkan persetujuan dari DPR dan DPRD.

    Hehe sudah tau kan. Anak muda sadar pajak harus tahu tentang ini supaya mereka tidak salah menyalahkan apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan pajak.

Masih tidak paham terus untuk apa anak muda harus sadar pajak ?

      Jawabannya adalah agar anak muda menyadari dan mengerti dari dini manfaatnya untuk mereka dan negara dan supaya mereka terbiasa membayar pajak dengan tepat waktu jika mereka sudah besar nanti.

     Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak . khususnya bagi Anak muda agar  meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
  • Bea meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)


      Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:

       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
    
    Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

   Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

    Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
    
    Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).


Undang-undang perpajakan negara
  1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka        Stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan                                                    Stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang Mewah                                                                                                                                Stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4.  Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan                                                        Stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai                                                                      Stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007


0 komentar:

Post a Comment

 
Back to top