Pajak ? Siapakah sih yang saat ini tidak mengerti arti pajak
?
Semua orang pasti tau sob tentang arti pajak, namun tidak
sedikit juga yang belum mengetahui arti
pajak. Okey kali ini saya akan menjelaskan arti pajak kepada
temen-temen yang membaca blog ini sob tentang pengertian pajak . baik pajak
adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat atau dari rakyat untuk kepentingan
negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Hehe kalian sudah mengerti kan arti pajak. Kalian harus tau sob pajak
sangatlah penting untuk pembangunan sebuah Negara, baik itu pembangunan
pendidikan, sarana militer, kesehatan dll. Termasuk juga anak-anak harus tau
arti pajak. Mereka juga harus sadar tentang pajak agar mereka tau betapa
pentingnya pajak untuk masa depan Negara dan mereka pula.
Maka dari itu saya menuliskan artikel di sini yang
bertemakan “anak muda sadar pajak” gitu
sob.
Ngomong-ngomong soal pajak apakah menurut kalian yang
mengalokasikan penggunaan uang pajak 58%-95% untuk aparatur Negara merupakan
wewenang dari DJB (direktorat jendral pajak) ?
Ternyata bukan sob yang mengalokasikan pengguanaan uang
pajak 58%-95% untuk aparatur Negara merupakan wewenang dari Kementrian negara
PPN, direktoral jenderal anggaran (dja) dan instansi-instansi pemerintah yang
terkait berdasarkan persetujuan dari DPR dan DPRD.
Hehe sudah tau kan. Anak muda sadar pajak harus tahu tentang
ini supaya mereka tidak salah menyalahkan apabila terjadi kesalahan dalam
pengelolaan pajak.
Masih tidak paham terus untuk apa anak muda harus sadar
pajak ?
Jawabannya adalah agar anak muda menyadari dan mengerti dari
dini manfaatnya untuk mereka dan negara dan supaya mereka terbiasa membayar
pajak dengan tepat waktu jika mereka sudah besar nanti.
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan
dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam
menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat
positif bagi para wajib pajak . khususnya bagi Anak muda agar meningkatkan kesadaran dalam pembayaran
pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin
enggan membayar pajak.
Contoh:
- Bea meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik
pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta
ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang
dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat
pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai
dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat
membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya
dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan
umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun
pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan
apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas
Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi
mengatur / regulatif).
Undang-undang perpajakan negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka Stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
0 komentar:
Post a Comment