Karena manfaat pajak tidak hanya dapat dirasakan oleh mereka
yang membayar pajak saja, tapi juga oleh mereka yang karena keterbatasannya
tidak dapat membayar pajak. Contohnya jalan raya, siapa saja dapat melintas di
atasnya. Mereka yang bayar pajak ataupun tidak bayar pajak dapat
memanfaatkannya.
Melihat manfaat pajak yang demikian, layaklah
para pembayar pajak merasa bangga akan kontribusinya. Terlebih Anda, para
pemuda yang sudah berpenghasilan dan membayar pajak. Pantaslah bila kemudian
ada jargon “Bangga itu: muda,
berpenghasilan dan bayar pajak”.
pajak
apa yang harus di bayarkan pemuda berpenghasilan ?
Pemuda berpenghasilan masuk ke dalam PPh
Pasal 21 yaitu pajak yang dikenakan atas segala penghasilan yang sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi subyek pajak dalam negeri.
Bagaimana Cara Membayarnya ?
Tergantung dari jenis pajak penghasilannya, prosedur
pembayaran pajak tersebut memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya,
khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya.
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal
21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong Pajak
Penghasilan, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir. Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk peraturan
selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
0 komentar:
Post a Comment