Jika
saya seorang pengusaha, pajak apa yang harus saya bayarkan ?
- Pajak Penghasilan, semua Wajib Pajak pasti dikenakan Pajak Penghasilan ini, namun Perhitungan pajaknya bisa berbeda. Jika Bapak merupakan pengusaha baru maka dikenakan yang namanya PPh Final sebesar 1 % dari Penjualan setiap bulannya. Nah jika Bapak merupakan pengusaha yang sudah berusaha lebih dari 1 tahun, dan ber omzet lebih dari Rp. 4,8 Milyar, maka PPh yang dibayar dihitung berdasarkan tarif normal.
- Pph 21, Nah kalau perusahaan Bapak sudah mempunyai karyawan, pastinya harus dipotong pajaknya, tarifnya sama dengan Tarif Umum Pajak Penghasilan. Sebetulnya Pembayaran pajak ini dipotong dari gaji karyawan, jadi semisal Gaji Karyawan Bapak Rp. 5 juta, maka Bapak harus potong gaji karyawan tsb. sebesar 5 % setelah dikurangi PTKP dari Rp. 5 Juta. Lantas potongan tsb. disetorkan ke negara lewat DJP (Dirjen Pajak). Jadi kalau pajak ini sebetulnya merupkan beban dari karyawan, namun Bapak diwajibkan memotong dan menyetorkannya.
- Pph 23, yang ini hampir sama dengan Pph 21, namun beda objek. Kalau Pph 21 karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak, kalau Pph 23 memotong pembayaran mitra usaha Bapak, khususnya para penyedia jasa yang jasanya dimanfaatkan oleh perusahaan Bapak. Misalnya saja jasa sewa kendaraan, Jasa Konsultan, Jasa Outsourcing dan lainnya
- PPN, Nah kalau ini kita tidak memotong tapi memungut pajak dari Konsumen. Artinya disetiap Produk yang Bapak Jual baik berupa Barang maupun Jasa, Bapak berkewajiban menambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 %. Namun tidak semua Pengusaha yang berkewajiban memungut Pajak PPN, hanya pengusaha yang beromzet diatas 4,8 Milyar setahun yang wajib memungut PPN. Lain halnya jika sang pengusaha memandang perlu untuk memungut PPN pada setiap penjualan produknya, maka pengusaha dapat mengajukan diri menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Jadi kalau saya baru berusaha, setiap bulan
harus bayar pajak 1% dari Omzet ?Ya, kalau sudah tahun kedua, pembayaran
pajaknya dihitung berdasarkan penjualan selama tahun pertama. Misalkan Bapak
berusaha di tahun 1 memiliki omzet dibawah 4,8 milyar, maka di tahun kedua
Bapak tetap membayarkan Pph sebesar 1 % dari Omzet. Namun jika ditahun kedua
memiliki omzet lebih dari 4,8 Milyar maka Pembayaran pajaknya disesuaikan dengan
tarif umum.
0 komentar:
Post a Comment