Dragonball Online Mouse Pointer Green 2019 ~ Blogger Adalah Jendela Dunia

Tuesday, 13 August 2019

Implementasi Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia


Download File Via Word

Implementasi Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Suatu negara akan berdiri kukuh jika negara tersebut mempunyai dasar negara untuk mengatur setiap warga negara dan aparatur negara dalam bertindak. Dasar yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu negara harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan pandangan hidupnya.
Negara Indonesia memiliki Ideologi Pancasila yang dijadikan asas serta memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup bernegara berdasarkan prinsip “Pancasila sebagai Ideologi Terbuka”. Prinsip ini bermakna bahwa bangsa Indonesia diharuskan mempertajam kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang bersifat abadi, di lain pihak didorong untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Merumuskan Kebijaksanaan Pemerintah tentang implementasi Pancasila, dapat dilakukan dengan meningkatkan wawasan kebangsaan untuk mengatasi permasalahan bangsa. Yaitu dengan menggerakan lembaga, instansi dan ORMAS/ORPOL dalam upaya memasyarakatkan dan menanamkan ideologi Pancasila di masyarakat. Sehingga dalam merumuskan implementasi pancasila diperlukan kebijakan dari pemerintah, agar dapat mendorong upaya sosialisasi Pancasila di berbagai bidang dan gerakan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara.
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Republik Indonesia.Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke 4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi pancasila dan kehidupan ekonomi nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan, yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melankan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya dituangkan dalam pasal , 29, pasal 31, dan pasal 32. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, dan persatuan yang masing-masing merupakan pancaran dari sila 1, 2, dan 3 pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat indonesia harus diwujudkan dalam ptoses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di indonesia. Dengan demikian, pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arh bagi kebijakan negara dalam mengembangkan krhidupan sosial budaya indonesia yang beradab.Pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilaiyang dimliki bangsa indonesia, yaitu nilai-nilai pancassila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradap.
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahan dan keamanan dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30. Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan dan keamanan nasional.
Berdasarkan penjabaran diatas, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara pada bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa indonesia adalah negara hukum. Pertahanan dan keamanan negara di atur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaandengan kata lain, pertahanan dan keamanan indonesia berbasis pada moralitas keamanan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (sila ke tiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila keempat), dan ditujukan untuk mewujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dengan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.




Sumber:
htt://www.academia.edu/24338599/implementasi-pancasila-dalam-pembuatan-kebijakan-negara

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional


Download File Via Word

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Ideologi pertama kali diciptakan oleh seorang filsuf Prancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. Ideologi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani dari kata ”eidos” yang artinya membentuk.
Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ideologi ?
2.      Apa peran Pancasila sebagai ideologi negara ?
3.      Apa peranan ideologi bagi suatu negara ?
4.      Bagaimana urgensi Pancasila sebagai ideologi negara ?
5.      Apa Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Sekularisme ?
C.     Tujuan Pembahasan
1.      Agar mahasiswa mampu memahami pengertian dan peranan dari ideologi.
2.      Agar mahasiswa mampu memahami perbedaan dari Ideologi Pancasila, Ideologi Liberalisme, Ideologi Komunisme, dan Ideologi Sekularisme.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ideologi
Istilah pertama kali diciptakan oleh seorang filsuf Prancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. Ideologi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani dari kata ”eidos” yang artinya membentuk. Di samping itu ada kata ”edien” yang artinya melihat. Kata ini kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi ”idea” yang berarti gagasan, konsep, pemikiran, cita-cita. Dan “logos” artinya pengetahuan. Ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, gagasan dan cita-cita.
Berbagai macam pengertian tentang ideologi, diantaranya :
1.      Ideologi adalah ilmu tentang gagasan gagasan yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
2.      Ideologi adalah sekumpulan gagasan atau pandangan hidup (weltanschauung) mengenai bagaimana sebuah bangsa diatur atau ditata demi mencapai tujuannya.
3.      Ideologi adalah sekumpulan gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan dalam kehidupan nyata.

B.     Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

C.     Peranan Ideologi Bagi Suatu Negara
1.      Menentukan Eksistensi Negara. Tanpa ideologi, suatu negara akan kehilangan arah, tujuan, dan strategi mewujudkan tujuannya.
2.      Memberi Gambaran Mengenai Masyarakat Bangsa yang Akan Direalisasi. Ideologi menjadi indikator keberhasilan negara dalam membangun masyarakatnya.
3.       Alat Pengikat dalam Mempersatukan Bangsa. Ideologi dapat diterima oleh berbagai pihak karena didasarkan pada pemikiran rasional dan sistematis.
4.      Kepastian Tentang Masa Depan Bangsa. Ideologi berisi cita-cita dan harapan mengenai masa depan bangsa dan negara.
5.      Patokan Bagi Warga Berprilaku. Ideologi berisi nilai-nilai bagaimana semestinya warga bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.      Pengendali Konflik Sekaligus Integratif. Ajaran dan nilai-nilai dalam ideologi dapat digunakan untuk mengendalikan konflik, baik yang terjadi dalam diri sendiri maupu dengan orang lain. Sekaligus akan tercipta integrasi.
D.     Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah satu tantangan yang paling dominan adalah Globalisasai. Globalisasai merupakan era keterhubungan antara suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia lebih terbuka. Sastrapratedja menengarahi beberapa karakter sebagai berikut :
a)    Berbagai bangsa dan kebudayaan menjadi lebih terbuka terhadap pengaruh timbal balik.
b)   Pengakuan akan identitas dan keanekaragaman masyarakat dalam berbagai kelompok dengan pluralisme etnis dan religius.
c)    Masyarakat yang memiliki ideologi dan sistem xnilai yang berbeda bekerjasama dan bersaing sehingga tidak ada satupun ideologi yang dominan.
d)   Kebudayaan global merupakan sesuatu yang khas secara utuh, tetapi tetap bersifat plural dan heterogen.
e)    Nilai nilai hak asasi manusia (HAM), kebebasan, demokrasi menjadi nilai nilai yang dihayati bersama, tetapi dengan interpretasi yang berbeda-beda.

E.      Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Sekularisme.
a)         Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia yang merupakan hasil penuangan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang  yang diangkat dari nilai – nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan petunjuk bagi masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai  ideologi terbuka memiliki dimensi – dimensi idealitas, normatif, dan realitas.
b)        Liberalisme merupakan paham yang memberikan penekanan kebebasan individu sehingga kesejahteraan bukan menjadi tanggung jawab negara. Ideologi ini mengembangkan prinsip yang mendasar yaitu :
1)             Pengakuan terhadap hak hak asasi warganegara .
2)             Memungkinkan tegaknya tertib masyarakat dan negara atas supremasi hukum .
3)             Memungkinkan lahirnya pemerintah yang demokratis. 
4)             Penolakan terhadap pemerintah otoriter.
Contoh : Amerika Serikat, Yunani, Rusia, Jerman.
c)         Komunisme sebagai anti Kapitalisme menggunakan sistem Sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi sehingga Komunisme juga disebut anti Liberalisme. Dalam Komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Jadi perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai.
Contoh : Vietnam, Tiongkok, Kuba, Laos.

d)        Sekularisme atau sekulerisme secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah badan negara harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme juga merujuk kepada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, teruatamanya yang polotis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagi bukti konkret dan fakta, bukan berdasarkan pengaruh keagamaan.
Contoh : Negara-negara yang umumnya dikenal sebagai sekulerisme diantaranya adalah Canada, India, Perancis.


BAB III
PENUTUP

1.        Kesimpulan
Ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, gagasan dan cita-cita.Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional


Download File Via Word

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
“Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional”

Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Pancasila
yang diampu oleh:
Chintia Ramandhica, M.Pd


Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: I:\Δ Smad-Lock (Brankas Smadav) Δ\10421633_916672578350785_2864316286318250077_n.jpg

Disusun Oleh :
1.      Mivta Lailatul Khasanah                               (12204173040)
2.      Eka Puspa karuniawati                                  ()
3.      Fikriyah Hanim Allawiyah                            ()
4.      AbiZainurMuzakki                                        (12204173246)


TADRIS MATEMATIKA IC
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
SEPTEMBER 2017

 

PEMBAHASAN


A.    LANDASAN TEORI

1. Pengertian Pancasila, Paradigma, Reformasi
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta yaitupañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Paradigma
Pengertian paradigma yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kemabali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, sehingga ilmu pengetahuan harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri.
Istilah ilmiah berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian yaitu sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.

Reformasi
Kata reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang telah menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan oleh rakyat.


Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat :
a)      Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
b)      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
c)      Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, sebagaimana yang terkandung pada pasal 1 ayat 2.
d)      Reformasi dilkukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek.
e)      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkebutuhan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.[1]

2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah dimana apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi dasar atau nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu berlandaskan pada pancasila.
Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan menelan banyak korban jiwa dari anak-anak bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian ketenteraman serta kesejahteraan.
Namun demikian di balik berbagai macam keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang memilikinya yaitu nilai-nilai yang terakar dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam system Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kebenaraan kearah sumber nilai yang merupakan Platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yangselama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tesebut.[2]

3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur. Pembangunan nasioanal merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia. Indonesia sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantun dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut :
a)      Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
b)      Tujuan negara hukum materiil, dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum , dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c)      Tujuan internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang perwujudannya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan seluruh warga nya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis” yang  unsurnya  meliputi : kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan YME.
Kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini :
a)        Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa.
b)        Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional.
c)        Pancasila merupakan arah pembangunan nasional.
d)        Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
e)        Pancasila merupakan moral pembangunan masyarakat indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa.

Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip prinsip sebagai berikut : hormat Terhadapat keyakinan religius setiap orang dan hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek manusia (manusia seutuhnya). Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga(jasmani), pribadi , sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologu, serta bidang kehidupan agama.
Seperti yang diungkapkan oleh kaelan(2002), kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa pembangunan nasional ysng didasarkan kepada hakikat  nilai-nilai pancasila menjadi instrumeb utama dan pedoman arah pembangunan nasional yang akan dilakukan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dapat diartikan sebagai menjadikan pancasila sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah tujuan dari pembangunan(Buha Sinamora dkk,2002). Oleh karena itu, penggalian terhadap nilai-nilai pancasila menjadi dasar syarat utama dalam perencanaan program-program pembangunan yang dilakukan.
Konsepsi dasar penggalian nilai-nilai Pancasila ini harus dikembalikan pada konteks hakikat manusia monopluralis yang dianut Pancasila, yakni unsur-unsur hakikat manusia meliputi manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu , pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa(rohani) yang mencangkup akal, rasa dan kehendak, aspek raga(jasmani), aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya(kealan,2002).
Pasca reformasi tahun 1998 dan amandemen  UUDNRI 1945, Garis Besar Haluan Negara(GBHN) dicabut melalui ketetapan  MPR Nomor IX/MPR/1998 dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama pembangunan bangsa Indonesia. Untuk selanjutnya pembangunan Indonesia mengacu kepada perencanaan pembangunan  sebagai diatur pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Rencana Pembangunan Nasional.
Pembangunan Nasional pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 25 tahun 2004 diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan negara. Selanjutnya pada pasal 4 dinyatakan dinyatakan bahwa pembangunan nasional berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan Nasional. Selanjutnya UU ini mendasari perencanaan pembangunan nasional dari daerah, terdiri dari Rencana Pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah(RKP).
Meski tidak secara langsung menyebut UU No. 25 Tahun 2004 menyebutkan RPJP merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintah yang tercantum dalam Pembukaan UUDNRIyang, merupakan  landasan iidil pembangunan Indonesia.
Selanjutnya RPJP Nasional diatur melalui UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Pada angka 4.1 lampiran UU ini dijelaskan bahwa Pancasila adalah landasan iidil RJPJ Nasional dan UUDNRI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional sedangkan peraturan perundang-undangan  merupakan landasan operasional.
Visi Pembangunan Nasional tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur”. Sedangkan misinya sebagai berikut : berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila :
a)        Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
b)        Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum;
c)        Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu;
d)        Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan;
e)        Mewujudkan Indonesia asri dan lestari;
f)         Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat yang berbasiskan kepentingan nasional. [3]
5.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pada hakikatnya pancasila bersifat humanistik karena pansila bertolak dari hakikat dan kedudukan manusia itu sendiri sebagaimana sila kemanusiaan yang adil dan beradab oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan maetabat manusia yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
   Berdasarkan sila persatuan Indonesia pembanguna sosial dan budaya dikembangkan atas dasar penghargaan nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam diseluruh wilayah nusantara menuju tercapainya persatuan.
   Perlu adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demkian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan sosial, kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi dan ketidakadilan sosial.
   Paradigma pembangunan yang berdasarkan pada nilai nilai pancasila akan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta maju dan berkepribadian Indonesia.[4]

 

DAFTAR PUSTAKA


Ali Imran, Pendidikan Pancasila, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2016.
Kaelan; Pendidikan Pancasila. Paradigma, Edisi Reformasi, Yogjakarta, 2004.
Komalasari, Kokom; Pendidikan Pancasila. Lentera Cendekia, Jakata, 2007.









[1]Komalasari, Kokom; Pendidikan Pancasila. Lentera Cendekia, Jakata, 2007, hlm.
[2]Kaelan; Pendidikan Pancasila. Paradigma, Edisi Reformasi, Yogjakarta, 2004, hlm.
[3] Ali Imran, Pendidikan Pancasila, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2016, hlm.
[4]iska setiana. Pendidikan kewarganegaraan untuk kelas 12 semester 1 (surakarta:suara media sejahtera) hal. 9


 
Back to top