MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
“Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional”
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata
kuliah Pendidikan Pancasila
yang diampu oleh:
“Chintia Ramandhica, M.Pd”
Disusun Oleh :
1.
Mivta Lailatul Khasanah (12204173040)
2.
Eka Puspa karuniawati ()
3.
Fikriyah Hanim Allawiyah ()
4.
AbiZainurMuzakki (12204173246)
TADRIS MATEMATIKA IC
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU
KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
SEPTEMBER 2017
PEMBAHASAN
A.
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Pancasila, Paradigma, Reformasi
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama
ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta yaitupañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Paradigma
Pengertian paradigma yakni
asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi yang bersifat umum (sumber nilai),
sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan
akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya
dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan
dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.Jika demikian
ilmuwan/peneliti akan kemabali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, sehingga
ilmu pengetahuan harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu
sendiri.
Istilah ilmiah berkembang dalam
berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi,
budaya. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung
konotasi pengertian yaitu sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber
asas, serta arah dan tujuan.
Reformasi
Kata reformasi secara
etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan
secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat
ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang telah menyimpang, untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita-citakan oleh rakyat.
Suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat :
a) Suatu
gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
b) Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
c) Gerakan
reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa
kedaulatan berada ditangan rakyat, sebagaimana yang terkandung pada pasal 1
ayat 2.
d) Reformasi
dilkukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik,
perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi
kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek.
e) Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkebutuhan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila sebagai paradigma reformasi
adalah dimana apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi
dasar atau nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu
berlandaskan pada pancasila.
Bangsa Indonesia ingin mengadakan
suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya masyarakat madani yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai
hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta
masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai
dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan menelan banyak
korban jiwa dari anak-anak bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan
mendambakan perdamaian ketenteraman serta kesejahteraan.
Namun demikian di balik berbagai
macam keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan
nilai yang memilikinya yaitu nilai-nilai yang terakar dari pandangan hidup
bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata
kehidupan bangsa dan negara dalam system Negara di bawah nilai-nilai Pancasila,
bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu
sendiri adalah mengembalikan tatanan kebenaraan kearah sumber nilai yang
merupakan Platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yangselama ini
diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun
orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian
reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan
arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Reformasi dengan melakukan perubahan
dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total
tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Oleh karena
itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita
serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila
itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tesebut.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam
rangka mencapai masyarakat adil dan makmur. Pembangunan nasioanal merupakan
perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia. Indonesia
sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantun dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut :
a) Tujuan
negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
indonesia.
b) Tujuan
negara hukum materiil, dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional,
adalah memajukan kesejahteraan umum , dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c) Tujuan
internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang perwujudannya terletak
pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan
nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila pancasila yang
didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dalam
mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan
seluruh warga nya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia
“monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan YME.
Kedudukan pancasila sebagai paradigma
pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini :
a)
Pancasila harus menjadi kerangka kognitif
dalam identifikasi diri sebagai bangsa.
b)
Pancasila sebagai landasan pembangunan
nasional.
c)
Pancasila merupakan arah pembangunan
nasional.
d)
Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
e)
Pancasila merupakan moral pembangunan
masyarakat indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena
dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman
bersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa.
Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus
dapat memperlihatkan prinsip prinsip sebagai berikut : hormat Terhadapat
keyakinan religius setiap orang dan hormat terhadap martabat manusia sebagai
pribadi atau subjek manusia (manusia seutuhnya). Sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus meliputi aspek
jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga(jasmani), pribadi , sosial dan
aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Selanjutnya
dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi,
hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologu, serta bidang
kehidupan agama.
Seperti yang diungkapkan oleh kaelan(2002),
kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung
konsekuensi bahwa pembangunan nasional ysng didasarkan kepada hakikat nilai-nilai pancasila menjadi instrumeb utama
dan pedoman arah pembangunan nasional yang akan dilakukan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dapat
diartikan sebagai menjadikan pancasila sebagai kerangka pikir, sumber nilai,
orientasi dasar, sumber asas serta arah tujuan dari pembangunan(Buha Sinamora
dkk,2002). Oleh karena itu, penggalian terhadap nilai-nilai pancasila menjadi
dasar syarat utama dalam perencanaan program-program pembangunan yang
dilakukan.
Konsepsi dasar penggalian nilai-nilai
Pancasila ini harus dikembalikan pada konteks hakikat manusia monopluralis yang
dianut Pancasila, yakni unsur-unsur hakikat manusia meliputi manusia makhluk
individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu ,
pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa(rohani) yang mencangkup akal,
rasa dan kehendak, aspek raga(jasmani), aspek individu, aspek makhluk sosial,
aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya(kealan,2002).
Pasca reformasi tahun 1998 dan amandemen UUDNRI 1945, Garis Besar Haluan Negara(GBHN)
dicabut melalui ketetapan MPR Nomor
IX/MPR/1998 dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama pembangunan bangsa
Indonesia. Untuk selanjutnya pembangunan Indonesia mengacu kepada perencanaan
pembangunan sebagai diatur pada
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Rencana Pembangunan Nasional.
Pembangunan Nasional pada Pasal 1 angka 2 UU
Nomor 25 tahun 2004 diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan negara. Selanjutnya pada pasal 4
dinyatakan dinyatakan bahwa pembangunan nasional berdasarkan demokrasi dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan Nasional.
Selanjutnya UU ini mendasari perencanaan pembangunan nasional dari daerah,
terdiri dari Rencana Pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan yang
disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah(RKP).
Meski tidak secara langsung menyebut UU No.
25 Tahun 2004 menyebutkan RPJP merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintah yang tercantum dalam Pembukaan UUDNRIyang, merupakan landasan iidil pembangunan Indonesia.
Selanjutnya RPJP Nasional diatur melalui UU
No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun
2005-2025. Pada angka 4.1 lampiran UU ini dijelaskan bahwa Pancasila adalah
landasan iidil RJPJ Nasional dan UUDNRI tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan landasan operasional.
Visi Pembangunan Nasional tahun 2005-2025
adalah “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur”. Sedangkan misinya
sebagai berikut : berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila :
a)
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
b)
Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan
hukum;
c)
Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu;
d)
Mewujudkan pemerataan pembangunan dan
berkeadilan;
e)
Mewujudkan Indonesia asri dan lestari;
f)
Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan
yang mandiri, maju, kuat yang berbasiskan kepentingan nasional.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Sosial Budaya
Pada hakikatnya pancasila bersifat
humanistik karena pansila bertolak dari hakikat dan kedudukan manusia itu sendiri sebagaimana sila kemanusiaan yang adil dan
beradab oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan
harkat dan maetabat manusia yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Berdasarkan sila persatuan Indonesia
pembanguna sosial dan budaya dikembangkan atas dasar penghargaan nilai sosial
dan budaya-budaya yang beragam diseluruh wilayah nusantara menuju tercapainya
persatuan.
Perlu adanya pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demkian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan sosial,
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi dan ketidakadilan sosial.
Paradigma pembangunan yang berdasarkan pada
nilai nilai pancasila akan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta
maju dan berkepribadian Indonesia.