DOWNLOAD FILE VIA GOOGLE DRIVE
MAKALAH
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
“Peran
Mahasiswa Dalam Menegakkan 4 Pilar Kebangsaan”
PBAK Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan IAIN Tulungagung 2017
Disusun Oleh :
ABI ZAINUR MUZAKKI
(Nomor Induk Mahasiswa : 12204173246)
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Jurusan Tadris Matematika
IAIN TULUNGAGUNG
KATA PENGANTAR
Rasa syukur
yang dalam saya sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya
makalah ini dapat saya selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah
ini saya membahas tentang “Peran Mahasiswa dalam menegakkan empat pilar
kebangsaan”, suatu permasalahan yang selalu dialami bagi mahasiswa. Dimana
banyak mahasiswa yang kurang tahu bagaimana peran mereka dalam menegakkan empat
pilar kebangsaan.
Makalah ini
dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mahasiswa yang sangat diperlukan gunamenegakkan
empat pilar kebangsaan, dan juga dapat mempraktikan dan sekaligus melakukan apa
yang menjadi tugas mahasiswa dalam proses belajar.
Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya saya
mendapatkan restu, izin, bantuan untuk itu rasa terima kasih yang
dalam-dalamnya sayasampaikan :
1.
Tuhan Yang Maha Esa
2.
Ayah dan Ibu
3.
Teman – Temanku
Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat.
Blitar
10 Agustus 2017
Penyusun
ABI ZAINUR MUZAKKI
(Nomor Induk Mahasiswa :
12204173246)
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Semenjak runtuhnya kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh
propaganda Reformasi yan memuncak dipertengahan Mei 1998 lalu, Pancasila memang
nyaris dilakukan kemudian secara sadar mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan
kindertagesstätte sendiri. Termasuk pada petunjuk kelahirannya yang ke-72 tahun
ini, pun terasa setelah sia-sia saja, seakan gak ada urgensinya sama sekali
untuk dirayakan atau hanya direfleksikan dan menjadi ketertarikan bersama.Maret
2013 setelah itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga pelosok yang
dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doctor honoris apertura (H. C) dari
Universitas Trisakti atas jasanya sudah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar
kebangsaan Indonesia, (1) Pancasila, (2)
Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4)
Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan
perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan
kegiatannya.Untuk itu perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut,
sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana
terhadap empat pilar dimaksud, dan dapat menempatkan secara akurat dan
proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(dudung, 2016)
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pilar?
2. Jelaskan 4 pilar kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
3. Bagaimana Cara Menjaga 4 Pilar?
4. Bagaimana peran mahasiswa
sebagai pilar perubahan bangsa?
5. Bagaimana peran
mahasiswa dalam kehiduan berbangsa dan bernegara?
C. Tujuan
1. Membangkitkan kembali rasa cinta tanah air di kalangan para mahasiswa
sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghargai jasa-jasa para pahlawan
yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
2. Menanamkan jiwa patriotisme dan rela berkorban di antara sesama Warga
Negara Indonesia dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
3. Mengajak para mahasiswa untuk
berfikir kritis dalam menanggapi setiap perubahan yang terjadi di sekeliling
kita terutama hal-hal yang berkaitan dengan keutuhan NKRI dan kelangsungan
hidup masyarakat Indonesia.(Novianti, 2013)
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pilar
Pilar adalah tiang penguat atau
penyangga. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila
pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang
disanggannya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut
”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang
tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru
ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang
besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian
orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat
dari berbagai bencana dan gangguan. Demikian pula halnya dengan bangunan
negara-bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga
yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan
sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.
Selanjutnya bila dihubungkan dengan 4
Pilar Kebangsaan, artinya ada 4 tiang penguat atau penyangga yang sama-sama
kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidupan kebangsaan Indonesia. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa 4 Pilar Kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan
dalam keutuhan bangsa Indonesia.
Gagasan yang gencar disosialisasikan
sejak 3 tahunan lalu oleh lembaga MPR RI tersebut dinilai sangat efektif guna
menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang perlu dijadikan acuan dan pedoman
bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Pak
Taufiq Kiemas, 4 pilar bangsa harus dijabarkan dan menjiwai semua peraturan
perundangan, institusi pendidikan, pertahanan serta semua sendi kehidupan
bernegara.(Empat Pilar Kebangsaan "Makalah PKn", 2013)
B.
Empat Pilar Kebangsaan
1)
PILAR PANCASILA
Pilar pertama bagi tegak kokoh
berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa
Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang
kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima oleh seluruh
warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut alasannya.
Pilar atau tiang penyangga suatu
bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus
sesuai dengan bangunan yang disangganya. Misal bangunan rumah, tiang yang
diperlukan disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan
tersebut sederhana tidak memerlukan tiang yang terlalu kuat, tetapi bila
bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan
bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus disesuaikan dengan kondisi
bangunan dimaksud. Demikian pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga
suatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang
disangganya. Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang
besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropah yang terdiri atas berpuluh
negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke, dari utara
ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17 000
pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan
budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka belief system yang
dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi syarat
sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan
besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam
kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha
Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang
dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari
berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian
juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan
beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam
implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk
kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat
sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
Pancasila sebagai salah satu pilar
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang
merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah
Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia adalah negara hukum,
yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap
kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus
tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma
kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini
berarti bahwa aparat pemerintah memiliki hak untuk memaksa, dan apabila perlu
dengan kekerasan, terhadap warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi
hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara pemerintahan dalam
menegakkan hukum.
Suatu negara yang tidak mampu
menegakkan hukum akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhi. Sebagai
akibat warganegara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali,
dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga yang terjadi adalah kekacauan
demi kekacauan. Dewasa ini berkembang pendapat dalam masyarakat, aparat yang
dengan tegas menindak perbuatan warganegara yang mengacau dinilai sebagai
melanggar hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak
asasi manusia yang berat. Kita perlu sadar bahwa negara-bangsa Indonesia dewasa
ini sedang dijadikan bulan-bulanan dalam penerapan dan pembelaan hak asasi
manusia. Negara-bangsa Indonesia dibuat lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan
luar akan dengan gampang untuk menghancurkannya. Untuk menangkal pengaruh
tersebut negara-bangsa Indonesia harus menjadi negara yang kokoh, berpribadi,
memiliki karakter dan jatidiri handal sehingga mampu untuk menangkal segala
gangguan.
Agar dalam penegakan hukum ini tidak
dituduh sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak
asasi manusia, diperlukan landasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat
diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa cita hukum atau rechtsidee yang
merupakan dasar filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia. Pancasila
sebagai cita hukum mengejawantah dalam dasar negara, yang dijadikan acuan dalam
menyusun segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common
denominator bangsa, kesepakatan bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila
selalu dicantumkan sebagai dasar negara. Pancasila dipandang cocok dan mampu
dijadikan landasan yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam
menegakkan hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan.
2)
PILAR UNDANG-UNDANG DASAR
1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka
memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna
undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang
terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap
pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang
menjadi derivatnya.
Makna Undang Undang
Beberapa pihak membedakan antara
pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Misal dalam kepustakaan Belanda,
di antaranya yang disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa konstitusi berisi
seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan
kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Istilah undang-undang dasar sangat mungkin terjemahan dari grondwet (bahasa
Belanda), yang berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan wet yang berarti
hukum, sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin juga dari istilah
Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang bermakna dasar dan Gesetz yang
bermakna hukum. Sangat mungkin para founding fathers dalam menyusun rancangan
UUD mengikuti pola pikir ini.
3)
PILAR NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
Sebelum kita bahas mengenai Negara
Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami lebih dahulu berbagai
bentuk Negara yang ada di dunia, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk
selanjutnya kita fahami mengapa para founding fathers negara ini memilih negara
kesatuan.
Bentuk Negara seperti konfederasi,
federasi dan kesatuan, menurut Carl J. Friedrich, merupakan bentuk pembagian
kekuasaan secara teritorial atau territorial division oif power. Berikut
penjelasan mengenai bentuk-mentuk Negara tersebut.
Menurut pendapat L. Oppenheim dalam
bukunya Edward M. Sait menjelaskan bawa :”A confederacy consists of a number of
full sovereign states linked together for the maintenance of their external and
internal independence by a recognized international treaty into a union with
organs of its own, which are vested with a certain power over the
members-states, but not over the citizens of these states.” Oleh Prof. Miriam
Budiardjo diterjemahkan sebagai berikut :”Konfederasi terdiri dari beberapa
negarza yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan
intern, bersatu atas perjanjian internasional yang diakui dengan
menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan
tertentu terhadap Negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara
negara-negara itu.Contoh konfederasi adalah Negara Amerika Serikat yang terdiri
atas 13 negara bekas koloni jajahan Inggris. selama 8 tahun yang berakhir pada
tahun 1789, karena dipandang merupakan bentuk negara yang kurang kokoh, karena
tidak jelas bentuk kepalan negaranya
Negara Federal Ada berbagai
pendapat mengenai negara federal, karena negara federal yang satu berbeda
dengan negara yang lain dalam menerapkan division of power. Menurut pendapat
K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, dijelaskan bahwa prinsip federal
ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama
lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang,
pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara
bagian, sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan dan sebagainya, pemerintah
negara bagian biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah
federal
Negara Kesatuan Menurut C.F. Strong
negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi
dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada
pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai
wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat.
Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
Marilah kita mencoba menelaah,
sejauh mana Pembukaan UUD 1945 memberikan akomodasi terhadap bentuk negara
tertentu, federasi atau kesatuan. Pada alinea kedua disebutkan :” . . .
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak dapat dimaknai bahwa kedaulatan negara
terpusat atau terdistribusi pada pemerintah pusat dan negara bagian, sehingga
tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan apakah Negara Republik
Indonesia berbentuk federal atau kesatuan.
Mungkin salah satu landasan argument
bagi bentuk negara adalah rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.”
Landasan inipun dipandang tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk
negara kesatuan. Untuk itu perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa
Indonesia menentukan bentuk Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh
berbagai pihak sebagai ketentuan final.
Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers
pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang
cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga
menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil
konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan
pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali
menjadi bentuk Negara kesatuan.
Sejak itu Negara Replublik Indonesia
berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal
masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia
memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak
bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.
Untuk dapat memahami bagaimana pendapat para founding
fathers tentang negara kesatuan ini ada baiknya kita sampaikan beberapa
pendapat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Dari kutipan pidato tersebut tidak
dapat dijadikan landasan argumentasi bagi terbentuknya negara kesatuan. Apalagi
kalau kita ikuti lebih lanjut pidato Bung Karno yang justru memberikan gambaran
negara kebangsaan pada negara-negara federal seperti Jermania Raya, India dan
sebagainya. Dengan demikian sila ketiga Pancasila “persatuan Indonesia,” tidak
menjamin terwujudnya negara berbentuk kesatuan, tetapi lebih ke arah landasan
bagi terbentuknya negara kebangsaan atau nation-state. Untuk mencari
landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada
pengalaman sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan
sampai persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan
devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin
dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan
melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan
mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam
menentukan bentuk negara kesatuan.
4)
PILAR BHINNEKA TUNGGAL IKA
Sesanti atau semboyan Bhinneka
Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan
Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke
empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin
Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang
artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan
yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan
Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk
oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi
mereka tetap satu dalam pengabdian. Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun
setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu
Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara
Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan
Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal
Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik
Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi
satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika
dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan
tercantum dalam pasal 36 A UUD 1945. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan “e Pluribus
Unum”, Semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity,
perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar
empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman
dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu. Kutipan
tersebut berasal dari pupuh biat, kekawin Sutasoma yang lengkapnya sebagai
berikut: Jawa Kuna ~Alih bahasa Indonesia~ Rwāneka dhātu
winuwus Buddha Wiswa, Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang
berbeda. Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mereka memang
berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali? Mangka ng Jinatwa kalawan
Śiwatatwa tunggal,
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan
Siwa adalah tunggal Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam
kebenaran.
. Menurut pasal 1 Peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa :
Lambang Negara terdiri atas tiga
bagian, yaitu: 1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke
sebelah kanannya; 2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai
pada leher Garuda, dan 3. Semboyan yang ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan
dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA. .(Novianti, 2013)
C. Cara
Menjaga 4 Pilar Kebangsaan
Ada empat pendekatan
untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat pendekatan
tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan
karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
1. Pendekatan kultural
adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal
kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di
masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Sehingga di masa depan
tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan
masyarakat.
2. Pendekatan edukatif
perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda,
seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan.. Di rumah kelakuannya baik, di
sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja
berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Oleh sebab itu perlu ada
pendidikan di antara kedua lembaga ini.(Novianti, 2013)
3. Pendekatan hukum
adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan
tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus
ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi
pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
4. Pendekatan yang
terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan
oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga,
kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur..(Novianti, 2013)
D. Peran
Mahasiswa Sebagai Pilar Perubah Bangsa
Apa
yang terlintas dibenak kita ketika kita mendengar kata”mahasiswa”, mungkin
tidak hanya satu jawaban yag akan terucap dari banyak orang dengan
beranekaragam latar belakang pendidikan. Mahasiswa merupakan sebuah status yang
disandang seseorang ketika ia menjalani pendidikan formal pada sebuah perguruan
tinggi. Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang mahasiswa apabila ia tercatat
sebagai mahasiswa secara administrasi sebuah perguruan tinggi yang tentunya
mengikuti kegiatan belajar dan mengajar serta kegiatan lainnya. Status ini
menjadi mutlak apabila kita berbicara dalam konteks pendidikan formal. Ternyata
dbalik statusnya itu, masih banyak sekali peranan seorang yang menyandang
status mahasiswa untuk menunjukkan peranannya pada kehidupan masyarakat
terlebih lagi pada tingkat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kaum intelektual
Kaum
Intelektual di mana kapasitas keilmuan seorang mahasiswa sangat diutamakan
sebagai lini pertama juga pelapis dalam berbagai pos sumber daya manusia yang
berkualitas dan mumpuni di berbagai bidang kehidupan. Bidang keilmuan mulai
dari eksakta, sosial, seni, olahraga, agama dan berbagai sekup keilmuan lain
menjadikan bangsa kaya akan potensi manusianya.
Iron Stock
Mahasiswa
secara sadar merupakan cadangan sumber daya hidup sebuah negara di masa yang
akan datang, di mana fase-fase pergantian sudah menjadi hal yang lumrah bagi
tiap-tiap pergantian waktu, atau dengan kata lain "yang muda menggantikan
yang tua", maka sebagai cadangan keras masa depan bangsa, mahasiswa
hendaknya mengisi kegiatannya dengan hal-hal yang menjadi pengamalan tridharma
perguruan tinggi yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Agent of
Change
Mahasiswa sebagai pemuda yang berdedikasi serta berwawasan luas,
mahasiswa memiliki banyak ide-ide serta pemikiran yang membangun bagi bumi
pertiwi, hal ini mengingatkan kita akan peran para mahasiswa yang berjasa besar
mengantarkan Indonesia dari masa penjajahan menuju masa kemerdekaan yang
membanggakan.
Social Control,
Mahasiswa
dikenal sebagai parlemen jalanan yang tak pandang bulu dalam menjaga kondisi
suatu negara dari kediktatoran suatu rezim, kekuasaan yang diselewengkan serta
tidak dijalankannya kehidupan berbangsa dan negara sesuai amanat konstitusi
menjadi tugas mahasiswa sebagai pengoreksi serta pengawasnya ketika peran
legislatif tak berfungsi sebagaimana mestinya..(Novianti, 2013)
Mahasiswa
dituntut untuk berperan lebih, tidak hanya bertanggung jawab sebagai kaum
akademis, tetapi diluar itu wajib memikirkan dan mengembang tujuan bangsa.
Dalam hal ini keterpaduan nilai-nilai moralitas dan intelektualitas sangat
diperlukan demi berjalannya peran mahasiswa dalam dunia kampusnya untuk dapat
menciptakan sebuah kondisi kehidupan kampus yang harmonis serta juga kehidupan
diluar kampus.
E.
Peran Mahasiswa dalam Berbangsa dan Bernegara
Sejarah membuktikan bagaimana kekuatan mahasiswa dalam
pergantian rezim yang diktator menuju perubahan kearah lebih baik, sebagai
contoh gerakan mahasiswa bersama komponen bangsa lainnya yang ketika itu
masyarakat,parpol dan ABRI dalam menyuarakan TriTura(Tiga Tuntutan Rakyat) yang
berhasil menggantikan rezim kekuasaan saat itu yang dinilai cenderung terlau
berpihak pada haluan kiri. Kemudian bagaimana peristiwa Malari(Petaka Lima
Belas Januari) yang dimotori oleh Hariman Siregar yang notabene sebagai
mahasiswa kedokteran Universitas Indonesia, dan masih membekas diingatan kita
ketika kekuatan mahasiswa untuk menggulingkan rezim orde baru yang otoriter
yang telah berkuasa selama 32 tahun. Itu merupakan bukti-bukti nyata dimana
mahasiswa menunjukkan peranannya dikancah perpolitikan nasional yang tentunya
untuk menciptakan keselarasan menuju masyarakat yang makmur sentosa, meskipun
sampai sekarang buah tangan dari perjuangan mahsiswa tersebut masih jauh
panggang dari api. Sehinnga dapat disimpulkan bahwa kekuatan mahasiswa dalam
kancah perpolitikan nasional menjadi patut diperhitungkan sebagai gerakan yang
murni membela kepentingan rakyat semata.
Sekarang
mari kita tengok aktivitas mahasiswa zaman sekarang, Amien Rais pernah
mengutarakan intensitas dan kualitas dari gerakan kemahasiswaan cenderung
mengalami penurunan seiring datangya era globalisasi ke negeri kita tercinta
ini, kebanyakan dari mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktunya dengan
kegiatan yang kurang jelas manfaatnya, forum-forum diskusi mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan kenegaraan tidak pernah dijejali oleh mahasiswa
sebaliknya tempat-tempat hiburan malah disesaki para mahasiswa. Penulis tidak
melarang tentunya sebatas itu tidak melanggar syariat, karena sebagai manusia
tentunya kita juga butuh yang namanya hiburan. Tetapi hal itu juga harus
disaring dengan kekuatan iman kita. Kembali kepada kualitas gerakan kemahsiswaan
masa sekarang yang cenderung menurun, maka sadar atupun tidak itu merupakan
efek dari masuknya era globalisasi ke indonesia tanpa diharmonisasi dengan
manajemen waktu dan diri yang baik. Untuk membangun citra mahasiswa sebagai
agen pembaharu ataupun kaum intelektual yang mana dipundaknya ada masa depan
bangsa ini yang akan dilabuhkan dimana, maka kita harus memupuk rasa
persaudaraan dan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita. Selain
itu tentunya kita perlu membangun konsep intelektual dalam gerakan yang sinergi
dan terarah menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sehingga kedepan mahasiswa
tidak hanya dikenal lewat aktivitasnya ketika menjalani perkuliahan saja,tetapi
sebagai elemen bangsa yang peka terhadap kondisi permasalahan disekitarnya
.Semoga.(Fauzan, 2012)
F.
Sikap
Mahasiswa yang Mencerminkan Karakter
Bangsa
1)
Saling menghormati dan menghargai,
2)
Rasa kebersamaan dan tolong
menolong,
3)
Rasa kesatuan dan persatuan,
4)
Rasa peduli dalam bermasyarakat berbangsa
dan Negara
5)
Adanya moral dan akhlak dan di
landasi nilai-nilai agama
6)
Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan
dan saling menghormati dan
7)
Menguntungkan
8)
Kelakuan dan tingkah laku
menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, & budaya.,
9)
Sikap dan prilaku menggambarkan
nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.
G.
Nilai-nilai
yang Menjungjung Tinggi yang Diperlukan oleh Mahasiswa
Selain itu
pula, untuk membangun karakter bangsa mahasiswa memperlukan sikap menjunjung
tinggi beberapa nilai, seperti:
1) Nilai
kejuangan,
2) Nilai
semangat,
Nilai kebersamaan atau gotong royong,
3) Nilai
kepedulian atau solider,
4) Nilai sopan santun ,
5) Nilai
persatuan dan kesatuan,
6) Nilai
kekeluargaan, serta
7) Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.
H.
Faktor-faktor
yang harus Dimiliki oleh Mahasiswa dalam Membangun Karakter Bangsa.
1)
Agama,
2)
Normatif (Hukum dan peraturan
yang berlaku),
3)
Pendidikan,
4)
Ideologi,
5)
Kepemimpinan,
6)
Lingkungan,
7)
Politik,
8)
Ekonomi, dan Sosial
Budaya.
DAFTAR PUSTAKA
Empat Pilar Kebangsaan
"Makalah PKn". (2013,
November 23). Retrieved August 10, 2017, from Facebook Mila Septia Sari: https://www.facebook.com/notes/mila-septia-sari/empat-pilar-kebangsaan-makalah-pkn/607166876007923/
dudung. (2016, April 07). Pengertian
Dan Isi 4 Pilar Bangsa Indonesia Sebagai Negara NKRI. Retrieved August
10, 2017, from dosenpendidikan: http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-dan-isi-4-pilar-bangsa-indonesia-sebagai-negara-nkri/
Fauzan. (2012, October 10). Retrieved
August 10, 2017, from Sosial Budaya, Politik, Agama :
http://ojan-jan.blogspot.co.id/2012/10/peranan-mahasiswa-dalam-kehidupan.html
Novianti, A. (2013, December 30).
Retrieved August 10, 2017, from Arni Novianti:
http://arninovian.blogspot.co.id/2013/12/peran-mahasiswa-dalam-mensosialisasikan.html
0 komentar:
Post a Comment