Dragonball Online Mouse Pointer Green Peran Mahasiswa Dalam Menegakkan 4 Pilar Kebangsaan ~ Blogger Adalah Jendela Dunia

Tuesday, 13 August 2019

Peran Mahasiswa Dalam Menegakkan 4 Pilar Kebangsaan


DOWNLOAD FILE VIA GOOGLE DRIVE


MAKALAH

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan




“Peran Mahasiswa Dalam Menegakkan 4 Pilar Kebangsaan”




Untuk memenuhi salah satu tugas
PBAK Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Tulungagung 2017

 






















Disusun Oleh :

ABI ZAINUR MUZAKKI
(Nomor Induk Mahasiswa : 12204173246)







Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Jurusan Tadris Matematika
IAIN TULUNGAGUNG




KATA PENGANTAR


Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas tentang “Peran Mahasiswa dalam menegakkan empat pilar kebangsaan”, suatu permasalahan yang selalu dialami bagi mahasiswa. Dimana banyak mahasiswa yang kurang tahu bagaimana peran mereka dalam menegakkan empat pilar kebangsaan.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mahasiswa yang sangat diperlukan gunamenegakkan empat pilar kebangsaan, dan juga dapat mempraktikan dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa dalam proses belajar.
Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya saya mendapatkan restu, izin, bantuan untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya sayasampaikan :
1.       Tuhan Yang Maha Esa
2.       Ayah dan Ibu
3.       Teman – Temanku

Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat.











Blitar 10 Agustus 2017
Penyusun




ABI ZAINUR MUZAKKI
(Nomor Induk Mahasiswa : 12204173246)


BAB I PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Semenjak runtuhnya kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh propaganda Reformasi yan memuncak dipertengahan Mei 1998 lalu, Pancasila memang nyaris dilakukan kemudian secara sadar mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan kindertagesstätte sendiri. Termasuk pada petunjuk kelahirannya yang ke-72 tahun ini, pun terasa setelah sia-sia saja, seakan gak ada urgensinya sama sekali untuk dirayakan atau hanya direfleksikan dan menjadi ketertarikan bersama.Maret 2013 setelah itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga pelosok yang dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doctor honoris apertura (H. C) dari Universitas Trisakti atas jasanya sudah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar kebangsaan Indonesia,  (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya.Untuk itu perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dan dapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(dudung, 2016)

B.    Rumusan Masalah

1.       Apa yang dimaksud dengan pilar?
2.       Jelaskan 4 pilar kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
3.       Bagaimana Cara Menjaga 4 Pilar?
4.       Bagaimana peran mahasiswa  sebagai pilar perubahan bangsa?
5.       Bagaimana peran mahasiswa dalam kehiduan berbangsa dan bernegara?

C.     Tujuan

1.       Membangkitkan kembali rasa cinta tanah air di kalangan para mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
2.       Menanamkan jiwa patriotisme dan rela berkorban di antara sesama Warga Negara Indonesia dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
3.       Mengajak para  mahasiswa untuk berfikir kritis dalam menanggapi setiap perubahan yang terjadi di sekeliling kita terutama hal-hal yang berkaitan dengan keutuhan NKRI dan kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.(Novianti, 2013)



BAB II PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pilar

Pilar adalah tiang penguat atau penyangga. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disanggannya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan. Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.
Selanjutnya bila dihubungkan dengan 4 Pilar Kebangsaan, artinya ada 4 tiang penguat atau penyangga yang sama-sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidupan kebangsaan Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 4 Pilar Kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa Indonesia.
Gagasan yang gencar disosialisasikan sejak 3 tahunan lalu oleh lembaga MPR RI tersebut dinilai sangat efektif guna menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang perlu dijadikan acuan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Pak Taufiq Kiemas, 4 pilar bangsa harus dijabarkan dan menjiwai semua peraturan perundangan, institusi pendidikan, pertahanan serta semua sendi kehidupan bernegara.(Empat Pilar Kebangsaan "Makalah PKn", 2013)

B.    Empat Pilar Kebangsaan

1)      PILAR PANCASILA
Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut alasannya.
Pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Misal bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut sederhana tidak memerlukan tiang yang terlalu kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud. Demikian pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga suatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya. Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropah yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik. 
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini berarti bahwa aparat pemerintah memiliki hak untuk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhadap warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara pemerintahan dalam menegakkan hukum. 
Suatu negara yang tidak mampu menegakkan hukum akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhi. Sebagai akibat warganegara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga yang terjadi adalah kekacauan demi kekacauan. Dewasa ini berkembang pendapat dalam masyarakat, aparat yang dengan tegas menindak perbuatan warganegara yang mengacau dinilai sebagai melanggar hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kita perlu sadar bahwa negara-bangsa Indonesia dewasa ini sedang dijadikan bulan-bulanan dalam penerapan dan pembelaan hak asasi manusia. Negara-bangsa Indonesia dibuat lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan luar akan dengan gampang untuk menghancurkannya. Untuk menangkal pengaruh tersebut negara-bangsa Indonesia harus menjadi negara yang kokoh, berpribadi, memiliki karakter dan jatidiri handal sehingga mampu untuk menangkal segala gangguan. 
Agar dalam penegakan hukum ini tidak dituduh sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak asasi manusia, diperlukan landasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa cita hukum atau rechtsidee yang merupakan dasar filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai cita hukum mengejawantah dalam dasar negara, yang dijadikan acuan dalam menyusun segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common denominator bangsa, kesepakatan bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila selalu dicantumkan sebagai dasar negara. Pancasila dipandang cocok dan mampu dijadikan landasan yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan. 
2)      PILAR UNDANG-UNDANG DASAR 1945 
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya. 
      Makna Undang Undang
Beberapa pihak membedakan antara pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Misal dalam kepustakaan Belanda, di antaranya yang disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja. Istilah undang-undang dasar sangat mungkin terjemahan dari grondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan wet yang berarti hukum, sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum. Sangat mungkin para founding fathers dalam menyusun rancangan UUD mengikuti pola pikir ini.
3)      PILAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sebelum kita bahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami lebih dahulu berbagai bentuk Negara yang ada di dunia, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para founding fathers negara ini memilih negara kesatuan.
Bentuk Negara seperti konfederasi, federasi dan kesatuan, menurut Carl J. Friedrich, merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara teritorial atau territorial division oif power. Berikut penjelasan mengenai bentuk-mentuk Negara tersebut.
Menurut pendapat L. Oppenheim dalam bukunya Edward M. Sait menjelaskan bawa :”A confederacy consists of a number of full sovereign states linked together for the maintenance of their external and internal independence by a recognized international treaty into a union with organs of its own, which are vested with a certain power over the members-states, but not over the citizens of these states.” Oleh Prof. Miriam Budiardjo diterjemahkan sebagai berikut :”Konfederasi terdiri dari beberapa negarza yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap Negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara negara-negara itu.Contoh konfederasi adalah Negara Amerika Serikat yang terdiri atas 13 negara bekas koloni jajahan Inggris. selama 8 tahun yang berakhir pada tahun 1789, karena dipandang merupakan bentuk negara yang kurang kokoh, karena tidak jelas bentuk kepalan negaranya
Negara Federal Ada berbagai pendapat mengenai negara federal, karena negara federal yang satu berbeda dengan negara yang lain dalam menerapkan division of power. Menurut pendapat K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, dijelaskan bahwa prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian, sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan dan sebagainya, pemerintah negara bagian biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal 
Negara Kesatuan Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.         Marilah kita mencoba menelaah, sejauh mana Pembukaan UUD 1945 memberikan akomodasi terhadap bentuk negara tertentu, federasi atau kesatuan.  Pada alinea kedua disebutkan :” . . . dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak dapat dimaknai bahwa kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada pemerintah pusat dan negara bagian, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan apakah Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau kesatuan.          Mungkin salah satu landasan argument bagi bentuk negara adalah rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun dipandang tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk negara kesatuan. Untuk itu perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menentukan bentuk Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh berbagai pihak sebagai ketentuan final. 
          Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.          
Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.          
Untuk dapat memahami bagaimana pendapat para founding fathers tentang negara kesatuan ini ada baiknya kita sampaikan beberapa pendapat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.        
Dari kutipan pidato tersebut tidak dapat dijadikan landasan argumentasi bagi terbentuknya negara kesatuan. Apalagi kalau kita ikuti lebih lanjut pidato Bung Karno yang justru memberikan gambaran negara kebangsaan pada negara-negara federal seperti Jermania Raya, India dan sebagainya. Dengan demikian sila ketiga Pancasila “persatuan Indonesia,” tidak menjamin terwujudnya negara berbentuk kesatuan, tetapi lebih ke arah landasan bagi terbentuknya negara kebangsaan atau nation-state.  Untuk mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.  
4)      PILAR BHINNEKA TUNGGAL IKA
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.  Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36 A UUD 1945.  Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan “e Pluribus Unum”, Semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.  Kutipan tersebut berasal dari pupuh biat, kekawin Sutasoma yang lengkapnya sebagai berikut:  Jawa Kuna  ~Alih bahasa Indonesia~  Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,  Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.  Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,  Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?  Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal, 
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal  Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.  Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran. 
. Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa :
Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:  1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;  2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan  3. Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA. .(Novianti, 2013)

C.     Cara Menjaga 4 Pilar Kebangsaan

Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
1.       Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat.
2.       Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan.. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini.(Novianti, 2013)
3.       Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
4.      Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur..(Novianti, 2013)

D.    Peran Mahasiswa Sebagai Pilar Perubah Bangsa

Apa yang terlintas dibenak kita ketika kita mendengar kata”mahasiswa”, mungkin tidak hanya satu jawaban yag akan terucap dari banyak orang dengan beranekaragam latar belakang pendidikan. Mahasiswa merupakan sebuah status yang disandang seseorang ketika ia menjalani pendidikan formal pada sebuah perguruan tinggi. Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang mahasiswa apabila ia tercatat sebagai mahasiswa secara administrasi sebuah perguruan tinggi yang tentunya mengikuti kegiatan belajar dan mengajar serta kegiatan lainnya. Status ini menjadi mutlak apabila kita berbicara dalam konteks pendidikan formal. Ternyata dbalik statusnya itu, masih banyak sekali peranan seorang yang menyandang status mahasiswa untuk menunjukkan peranannya pada kehidupan masyarakat terlebih lagi pada tingkat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kaum intelektual
Kaum Intelektual di mana kapasitas keilmuan seorang mahasiswa sangat diutamakan sebagai lini pertama juga pelapis dalam berbagai pos sumber daya manusia yang berkualitas dan mumpuni di berbagai bidang kehidupan. Bidang keilmuan mulai dari eksakta, sosial, seni, olahraga, agama dan berbagai sekup keilmuan lain menjadikan bangsa kaya akan potensi manusianya.
Iron Stock
Mahasiswa secara sadar merupakan cadangan sumber daya hidup sebuah negara di masa yang akan datang, di mana fase-fase pergantian sudah menjadi hal yang lumrah bagi tiap-tiap pergantian waktu, atau dengan kata lain "yang muda menggantikan yang tua", maka sebagai cadangan keras masa depan bangsa, mahasiswa hendaknya mengisi kegiatannya dengan hal-hal yang menjadi pengamalan tridharma perguruan tinggi yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Agent of Change
Mahasiswa sebagai pemuda yang berdedikasi serta berwawasan luas, mahasiswa memiliki banyak ide-ide serta pemikiran yang membangun bagi bumi pertiwi, hal ini mengingatkan kita akan peran para mahasiswa yang berjasa besar mengantarkan Indonesia dari masa penjajahan menuju masa kemerdekaan yang membanggakan.
Social Control,
Mahasiswa dikenal sebagai parlemen jalanan yang tak pandang bulu dalam menjaga kondisi suatu negara dari kediktatoran suatu rezim, kekuasaan yang diselewengkan serta tidak dijalankannya kehidupan berbangsa dan negara sesuai amanat konstitusi menjadi tugas mahasiswa sebagai pengoreksi serta pengawasnya ketika peran legislatif tak berfungsi sebagaimana mestinya..(Novianti, 2013)
Mahasiswa dituntut untuk berperan lebih, tidak hanya bertanggung jawab sebagai kaum akademis, tetapi diluar itu wajib memikirkan dan mengembang tujuan bangsa. Dalam hal ini keterpaduan nilai-nilai moralitas dan intelektualitas sangat diperlukan demi berjalannya peran mahasiswa dalam dunia kampusnya untuk dapat menciptakan sebuah kondisi kehidupan kampus yang harmonis serta juga kehidupan diluar kampus.



E.     Peran Mahasiswa dalam Berbangsa dan Bernegara

Sejarah membuktikan bagaimana kekuatan mahasiswa dalam pergantian rezim yang diktator menuju perubahan kearah lebih baik, sebagai contoh gerakan mahasiswa bersama komponen bangsa lainnya yang ketika itu masyarakat,parpol dan ABRI dalam menyuarakan TriTura(Tiga Tuntutan Rakyat) yang berhasil menggantikan rezim kekuasaan saat itu yang dinilai cenderung terlau berpihak pada haluan kiri. Kemudian bagaimana peristiwa Malari(Petaka Lima Belas Januari) yang dimotori oleh Hariman Siregar yang notabene sebagai mahasiswa kedokteran Universitas Indonesia, dan masih membekas diingatan kita ketika kekuatan mahasiswa untuk menggulingkan rezim orde baru yang otoriter yang telah berkuasa selama 32 tahun. Itu merupakan bukti-bukti nyata dimana mahasiswa menunjukkan peranannya dikancah perpolitikan nasional yang tentunya untuk menciptakan keselarasan menuju masyarakat yang makmur sentosa, meskipun sampai sekarang buah tangan dari perjuangan mahsiswa tersebut masih jauh panggang dari api. Sehinnga dapat disimpulkan bahwa kekuatan mahasiswa dalam kancah perpolitikan nasional menjadi patut diperhitungkan sebagai gerakan yang murni membela kepentingan rakyat semata.
Sekarang mari kita tengok aktivitas mahasiswa zaman sekarang, Amien Rais pernah mengutarakan intensitas dan kualitas dari gerakan kemahasiswaan cenderung mengalami penurunan seiring datangya era globalisasi ke negeri kita tercinta ini, kebanyakan dari mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktunya dengan kegiatan yang kurang jelas manfaatnya, forum-forum diskusi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan tidak pernah dijejali oleh mahasiswa sebaliknya tempat-tempat hiburan malah disesaki para mahasiswa. Penulis tidak melarang tentunya sebatas itu tidak melanggar syariat, karena sebagai manusia tentunya kita juga butuh yang namanya hiburan. Tetapi hal itu juga harus disaring dengan kekuatan iman kita. Kembali kepada kualitas gerakan kemahsiswaan masa sekarang yang cenderung menurun, maka sadar atupun tidak itu merupakan efek dari masuknya era globalisasi ke indonesia tanpa diharmonisasi dengan manajemen waktu dan diri yang baik. Untuk membangun citra mahasiswa sebagai agen pembaharu ataupun kaum intelektual yang mana dipundaknya ada masa depan bangsa ini yang akan dilabuhkan dimana, maka kita harus memupuk rasa persaudaraan dan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita. Selain itu tentunya kita perlu membangun konsep intelektual dalam gerakan yang sinergi dan terarah menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sehingga kedepan mahasiswa tidak hanya dikenal lewat aktivitasnya ketika menjalani perkuliahan saja,tetapi sebagai elemen bangsa yang peka terhadap kondisi permasalahan disekitarnya .Semoga.(Fauzan, 2012)

F.      Sikap Mahasiswa  yang Mencerminkan Karakter Bangsa

1)          Saling menghormati dan menghargai,
2)          Rasa kebersamaan dan tolong menolong,
3)          Rasa kesatuan dan persatuan, 
4)          Rasa peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara
5)          Adanya moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama
6)          Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan
7)          Menguntungkan
8)          Kelakuan dan tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, & budaya.,
9)          Sikap dan prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.

G.     Nilai-nilai yang Menjungjung Tinggi yang Diperlukan oleh Mahasiswa


Selain itu pula, untuk membangun karakter bangsa mahasiswa memperlukan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
1)      Nilai kejuangan,
2)      Nilai semangat,
 Nilai kebersamaan atau gotong royong,
3)      Nilai kepedulian atau solider,
4)       Nilai sopan santun ,
5)      Nilai persatuan dan kesatuan,
6)      Nilai kekeluargaan, serta
7)       Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.

H.    Faktor-faktor yang harus Dimiliki oleh Mahasiswa dalam Membangun Karakter Bangsa.

1)       Agama,
2)        Normatif (Hukum dan peraturan yang berlaku),
3)        Pendidikan,
4)        Ideologi,
5)        Kepemimpinan,
6)        Lingkungan,
7)        Politik,
8)        Ekonomi, dan Sosial Budaya.




DAFTAR PUSTAKA


 


Empat Pilar Kebangsaan "Makalah PKn". (2013, November 23). Retrieved August 10, 2017, from Facebook Mila Septia Sari: https://www.facebook.com/notes/mila-septia-sari/empat-pilar-kebangsaan-makalah-pkn/607166876007923/
dudung. (2016, April 07). Pengertian Dan Isi 4 Pilar Bangsa Indonesia Sebagai Negara NKRI. Retrieved August 10, 2017, from dosenpendidikan: http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-dan-isi-4-pilar-bangsa-indonesia-sebagai-negara-nkri/
Fauzan. (2012, October 10). Retrieved August 10, 2017, from Sosial Budaya, Politik, Agama : http://ojan-jan.blogspot.co.id/2012/10/peranan-mahasiswa-dalam-kehidupan.html
Novianti, A. (2013, December 30). Retrieved August 10, 2017, from Arni Novianti: http://arninovian.blogspot.co.id/2013/12/peran-mahasiswa-dalam-mensosialisasikan.html




0 komentar:

Post a Comment

 
Back to top