Download File Via Word
Implementasi Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Suatu negara akan berdiri kukuh jika negara tersebut mempunyai dasar negara
untuk mengatur setiap warga negara dan aparatur negara dalam bertindak. Dasar
yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu negara harus sesuai dengan
kepribadian bangsa dan pandangan hidupnya.
Negara Indonesia memiliki Ideologi Pancasila yang dijadikan asas serta
memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup bernegara berdasarkan
prinsip “Pancasila sebagai Ideologi Terbuka”. Prinsip ini bermakna bahwa bangsa
Indonesia diharuskan mempertajam kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang
bersifat abadi, di lain pihak didorong untuk mengembangkan secara kreatif dan
dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia
sendiri.
Merumuskan Kebijaksanaan Pemerintah tentang implementasi Pancasila, dapat
dilakukan dengan meningkatkan wawasan kebangsaan untuk mengatasi permasalahan
bangsa. Yaitu dengan menggerakan lembaga, instansi dan ORMAS/ORPOL dalam upaya
memasyarakatkan dan menanamkan ideologi Pancasila di masyarakat. Sehingga dalam
merumuskan implementasi pancasila diperlukan kebijakan dari pemerintah, agar
dapat mendorong upaya sosialisasi Pancasila di berbagai bidang dan gerakan
untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya ideologi Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara.
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan
dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28. Pasal-pasal tersebut adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil
dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2
pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional
bidang politik di Negara Republik Indonesia.Hal ini dimaksudkan agar sistem
politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dituangkan
dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34. Pasal-pasal tersebut adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang
masing-masing merupakan pancaran dari sila ke 4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua
pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi pancasila dan
kehidupan ekonomi nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran
tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia
dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada
kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan
maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan, yaitu pengembangan ekonomi bukan
hanya mengejar pertumbuhan, melankan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan
seluruh bangsa.
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya
dituangkan dalam pasal , 29, pasal 31, dan pasal 32. Pasal-pasal tersebut
adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradap, dan persatuan yang masing-masing merupakan pancaran dari
sila 1, 2, dan 3 pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi
pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
Berdasarkan
penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi pancasila dalam
pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian
bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat indonesia harus
diwujudkan dalam ptoses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di indonesia.
Dengan demikian, pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arh bagi
kebijakan negara dalam mengembangkan krhidupan sosial budaya indonesia yang
beradab.Pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat
nilai-nilaiyang dimliki bangsa indonesia, yaitu nilai-nilai pancassila. Hal ini
tidak dapat dilepaskan dari fungsi pancasila sebagai sebuah sistem etika yang
keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
yang beradap.
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahan dan keamanan
dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30. Pasal-pasal tersebut merupakan
penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila
pertama pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan
dan keamanan nasional.
Berdasarkan
penjabaran diatas, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
pada bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa
indonesia adalah negara hukum. Pertahanan dan keamanan negara di atur dan
dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaandengan kata lain,
pertahanan dan keamanan indonesia berbasis pada moralitas keamanan sehingga
kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi
manusia.
Secara
sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya
kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila pertama
dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga
sebagai warga negara (sila ke tiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar,
persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila keempat), dan ditujukan
untuk mewujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima). Semua ini
dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara
hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela
wilayah negara dengan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.
Sumber:
0 komentar:
Post a Comment