Dragonball Online Mouse Pointer Green Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional ~ Blogger Adalah Jendela Dunia

Tuesday, 13 August 2019

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional


Download File Via Word

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
“Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional”

Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Pancasila
yang diampu oleh:
Chintia Ramandhica, M.Pd


Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: I:\Δ Smad-Lock (Brankas Smadav) Δ\10421633_916672578350785_2864316286318250077_n.jpg

Disusun Oleh :
1.      Mivta Lailatul Khasanah                               (12204173040)
2.      Eka Puspa karuniawati                                  ()
3.      Fikriyah Hanim Allawiyah                            ()
4.      AbiZainurMuzakki                                        (12204173246)


TADRIS MATEMATIKA IC
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
SEPTEMBER 2017

 

PEMBAHASAN


A.    LANDASAN TEORI

1. Pengertian Pancasila, Paradigma, Reformasi
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta yaitupañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Paradigma
Pengertian paradigma yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kemabali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, sehingga ilmu pengetahuan harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri.
Istilah ilmiah berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian yaitu sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.

Reformasi
Kata reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang telah menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan oleh rakyat.


Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat :
a)      Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
b)      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
c)      Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, sebagaimana yang terkandung pada pasal 1 ayat 2.
d)      Reformasi dilkukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek.
e)      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkebutuhan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.[1]

2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah dimana apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi dasar atau nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu berlandaskan pada pancasila.
Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan menelan banyak korban jiwa dari anak-anak bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian ketenteraman serta kesejahteraan.
Namun demikian di balik berbagai macam keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang memilikinya yaitu nilai-nilai yang terakar dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam system Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kebenaraan kearah sumber nilai yang merupakan Platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yangselama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tesebut.[2]

3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur. Pembangunan nasioanal merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia. Indonesia sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantun dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut :
a)      Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
b)      Tujuan negara hukum materiil, dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum , dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c)      Tujuan internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang perwujudannya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan seluruh warga nya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis” yang  unsurnya  meliputi : kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan YME.
Kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini :
a)        Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa.
b)        Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional.
c)        Pancasila merupakan arah pembangunan nasional.
d)        Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
e)        Pancasila merupakan moral pembangunan masyarakat indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa.

Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip prinsip sebagai berikut : hormat Terhadapat keyakinan religius setiap orang dan hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek manusia (manusia seutuhnya). Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga(jasmani), pribadi , sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologu, serta bidang kehidupan agama.
Seperti yang diungkapkan oleh kaelan(2002), kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa pembangunan nasional ysng didasarkan kepada hakikat  nilai-nilai pancasila menjadi instrumeb utama dan pedoman arah pembangunan nasional yang akan dilakukan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dapat diartikan sebagai menjadikan pancasila sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah tujuan dari pembangunan(Buha Sinamora dkk,2002). Oleh karena itu, penggalian terhadap nilai-nilai pancasila menjadi dasar syarat utama dalam perencanaan program-program pembangunan yang dilakukan.
Konsepsi dasar penggalian nilai-nilai Pancasila ini harus dikembalikan pada konteks hakikat manusia monopluralis yang dianut Pancasila, yakni unsur-unsur hakikat manusia meliputi manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu , pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa(rohani) yang mencangkup akal, rasa dan kehendak, aspek raga(jasmani), aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya(kealan,2002).
Pasca reformasi tahun 1998 dan amandemen  UUDNRI 1945, Garis Besar Haluan Negara(GBHN) dicabut melalui ketetapan  MPR Nomor IX/MPR/1998 dan tidak lagi digunakan sebagai acuan utama pembangunan bangsa Indonesia. Untuk selanjutnya pembangunan Indonesia mengacu kepada perencanaan pembangunan  sebagai diatur pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Rencana Pembangunan Nasional.
Pembangunan Nasional pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 25 tahun 2004 diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan negara. Selanjutnya pada pasal 4 dinyatakan dinyatakan bahwa pembangunan nasional berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan Nasional. Selanjutnya UU ini mendasari perencanaan pembangunan nasional dari daerah, terdiri dari Rencana Pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah(RKP).
Meski tidak secara langsung menyebut UU No. 25 Tahun 2004 menyebutkan RPJP merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintah yang tercantum dalam Pembukaan UUDNRIyang, merupakan  landasan iidil pembangunan Indonesia.
Selanjutnya RPJP Nasional diatur melalui UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Pada angka 4.1 lampiran UU ini dijelaskan bahwa Pancasila adalah landasan iidil RJPJ Nasional dan UUDNRI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional sedangkan peraturan perundang-undangan  merupakan landasan operasional.
Visi Pembangunan Nasional tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur”. Sedangkan misinya sebagai berikut : berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila :
a)        Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
b)        Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum;
c)        Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu;
d)        Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan;
e)        Mewujudkan Indonesia asri dan lestari;
f)         Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat yang berbasiskan kepentingan nasional. [3]
5.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pada hakikatnya pancasila bersifat humanistik karena pansila bertolak dari hakikat dan kedudukan manusia itu sendiri sebagaimana sila kemanusiaan yang adil dan beradab oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan maetabat manusia yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
   Berdasarkan sila persatuan Indonesia pembanguna sosial dan budaya dikembangkan atas dasar penghargaan nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam diseluruh wilayah nusantara menuju tercapainya persatuan.
   Perlu adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demkian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan sosial, kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi dan ketidakadilan sosial.
   Paradigma pembangunan yang berdasarkan pada nilai nilai pancasila akan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta maju dan berkepribadian Indonesia.[4]

 

DAFTAR PUSTAKA


Ali Imran, Pendidikan Pancasila, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2016.
Kaelan; Pendidikan Pancasila. Paradigma, Edisi Reformasi, Yogjakarta, 2004.
Komalasari, Kokom; Pendidikan Pancasila. Lentera Cendekia, Jakata, 2007.









[1]Komalasari, Kokom; Pendidikan Pancasila. Lentera Cendekia, Jakata, 2007, hlm.
[2]Kaelan; Pendidikan Pancasila. Paradigma, Edisi Reformasi, Yogjakarta, 2004, hlm.
[3] Ali Imran, Pendidikan Pancasila, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2016, hlm.
[4]iska setiana. Pendidikan kewarganegaraan untuk kelas 12 semester 1 (surakarta:suara media sejahtera) hal. 9


0 komentar:

Post a Comment

 
Back to top